23 Juni 2006
Gubernur DI Jogjakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menilai Peraturan Daerah (perda) yang bersifat syariat (hukum Islam) dan diberlakukan di berbagai daerah harus batal demi hukum, karena bertentangan dengan UU di atasnya dan UUD 1945.
“Kalau bertentangan dengan UU dan UUD 1945, maka Perda Syariat harus batal demi hukum, tapi masalahnya apakah penguasa berani atau tidak,” katanya usai menjadi keynotespeaker dalam konsolidasi nasional bertajuk `Mempertahankan Pancasila, Meneguhkan Kebhinnekaan? di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, pembatalan perda syariat itu sangat tergantung kepada pemerintah syariat dalam mengatur perundang-undangan, apakah Perda itu dianggap mengganggu keberagaman dan kebangsaan atau tidak, maka hal itu menjadi kewenangan Depdagri.
“Kalau ya (mengganggu) ya, dilarang saja,” kata salah seorang fungsionaris DPP Partai Golkar itu saat dikonfirmasi usulan anggota DPR RI untuk mencabut 59 Perda Syariat di seluruh Indonesia dengan mayoritas di kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat.
Perda Syariat itu merupakan peraturan yang dirumuskan di tingkat DPRD kabupaten/kota dengan isi berkisar tentang anti judi, anti minuman keras, anti prostitusi, anti narkotika, kemudian 59 anggota DPR RI mengusulkan untuk dicabut.
Sementara itu, Ketua PWNU Dr KH Ali Maschan Moesa yang menjadi pembicara dalam sesi seminar pada acara itu menegaskan bahwa nilai sebuah agama tidak boleh masuk dalam perda, kecuali nilai agama yang mengandung nilai universal.
“Karena itu harus dipetakan, mana nilai agama yang khusus dan mana nilai agama yang universal. Kalau nilai agama yang universal itu masuk ke dalam Perda ya nggak ada persoalan, tapi memang seperti dikatakan pak Hasyim Muzadi, sebaiknya jangan memakai istilah syariat, sebab yang penting itu isi, bukan kemasan,” katanya.
Acara yang dihadiri sedikitnya 250 orang penggerak adat dan budaya dari 33 propinsi itu diakhiri dengan Pawai Budaya (25/6) yang menghadirkan mantan Presiden RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Butet Kertaredjasa (budayawan), Didik ninik Thowok (seniman), dan sejumlah pakar politik serta tokoh pers nasional. (*/cax)
Sumber : www.kapanlagi.com/h/0000121714.html